Beredar Surat Kebijakan Gubernur Jawabarat Yang Bertentangan Dengan Keputusan Presiden Prabowo Tentang Program MBG
Subang, Hadejabarnews.com Program MBG resmi dimulai pada 6 Januari 2025. Implementasinya dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh jenjang pendidikan, dimulai dari PAUD hingga SMA/sederajat di semua wilayah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal. Rabu 7/5/2025
Seiring berjalannya waktu, program makan bergizi gratis banyak mengalami polemik dilapangan, apalagi terdapat berbagai kekeliruan dalam hal teknis. terakhir telah terdapat temuan ulat kecil pada sayuran yang diberikan di 3 (tiga) porsi makanan yang ada di kelas 6 (enam) SDN Mekar Jaya Desa Sidajaya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang dan pengelola program Makan Bergizi Gratis tersebut adalah Dapur Umum Tanjung 2 (dua) Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang Jawa Barat.
Dijawabarat untuk menyikapi berbagai polemik tersebut, maka telah dicantumkannya sebuah keputusan gubernur berupa Surat Edaran dengan nomor surat 43/PK.03.04/KESRA Tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawabarat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, salah satunya pada poin ke-5 (lima) dijelaskan bahwa Untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke sekolah.
Ketua Umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang yakni Diny Khoerudin yang biasa disapa pidi menganggap bahwa Surat Edaran Gubernur Jawabarat telah bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia yakni Presiden Prabowo mengenai program makan bergizi gratis.
“Saya sangat mendukung langkah Gubernur Jawabarat yaitu kang dedi mulyadi dalam menerapkan sebuah kebijakan tersebut, apalagi dilapangan banyak sekali permasalahan mengenai program makan bergizi gratis tersebut, langkah ini bisa menjadi sebuah solusi dari polemik yang ada, namun dua hal yang saya tanyakan, apakah kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan keputusan presiden prabowo? yang teknis dilapangannya bahwa makan bergizi gratis ini dikelola oleh dapur umum atau dapur khusus bukan masing masing siswa membawa bekal sendiri.
Kedua lalu jika kebijakan itu telah dibuat, nasib dapur yang mengelola makan bergizi gratis se-jawabarat harus dibubarkan atau bagaimana? kalau dibubarkan, anggaran tentang makan bergizi gratis diserap melalui kemana?” ujar pidi pada media hadejabar (Rabu, 7/5/2025).
Lanjut Pidi,” Seperti yang sudah kita ketahui bahwa program Makan Bergizi Gratis tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 dan telah jelas pula bahwa dalam mekanisme dilapangan bahwa pemenuhan gizi nasional berupa makan bergizi gratis ini dikelola oleh dapur umum atau dapur khusus bukan mewajibkan kepada setiap anak didik untuk membawa bekal masing masing ke sekolahnya.
Surat edaran dari Gubernur Jawabarat tersebut diberlakukan mulai pertanggal 2 Mei 2025 dan mesti diberlakukan untuk seluruh satuan pendidikan yang ada di jawabarat tanpa terkecuali.
Jika surat edaran tersebut wajib ditaati oleh seluruh satuan pendidikan yang mewajibkan anak didiknya membawa bekal masing masing, berarti secara otomatis dapur umum atau dapur khusus makan bergizi gratis wajib diberhentikan di seluruh jawabarat dan tentunya juga kebijakan tersebut bertentangan secara teknis dengan peraturan presiden republik indonesia (cucu/red)