Hasto Kristianto Ungkapkan Dengan Lantang Dalam Dugaan Kasusnya.
Jakarta Hadejabarnews.com Hasto Kristianto sekjen DPP PDi Perjuangan Ungkapkan nada perjuangan dengan lantang., Marilah kita pekikkan salam nasional kita, salam perjuangan kita, Merdeka!!! Merdeka!!! Merdeka!!! Seluruh masyarakat Indonesia, rekan-rekan DPP, para Penasehat Hukum, rekan-rekan pers dan saudara-saudara sekalian,
Pada hari ini setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya.Apa yang menimpa saya, tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan. Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan suatu eksaminasi hukum dan FGD terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful Bahri sebagaimana telah dilakukan oleh antara lain Prof Dr. Amir Ilyas;
Prof Eva Achjani Zulfa; Prof Dr. Ridwan; Dr. Chairul Huda; Dr. Mahrus Ali; Dr. Beniharmoni Herefa; Dr. Aditya Wiguna Sanjaya; Dr. Maradona dan Dr. idul Rishan dll.Dalam eksaminasi tersebut nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice. Dalam UU KPK Pasal 21 misalnya, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan. Dari hasil eksaminasi juga tidak ada bukti permulaan yang sah menurut hukum untuk menetapkan saya sebagai Tersangka.
Pada tahapan proses ini, sikap saya sangatlah kooperatif dan menaati proses hukum di KPK.Tiadanya fakta-fakta hukum tersebut juga diperkuat melalui keterangan Ahli dalam proses praperadilan. Melalui sidang yang sarat dengan falsafah, prinsip, dan dalil-dalil hukum, baik berdasarkan keterangan Ahli dari KPK selaku termohon, dan Ahli pemohon, yang dalam hal ini adalah saya, juga tidak ditemukan suatu fakta-fakta persidangan yang mengarah pada adanya bukti formil dan materiil yang bisa menjadi landasan bagi penetapan saya sebagai tersangka. Intermezo: Kami men-challenge para pakar hukum untuk melakukan eksaminasi
terhadap dalil gugatan pemohon, jawaban
termohon, serta keterangan para saksi dan para ahli dalam praperadilan tersebut.
Rekan-rekan pers yang saya hormati,
Selain hal tersebut, ada fakta persidangan yang sangat menarik, yang menyentuh aspek kemanusiaan dan hati nurani kita, yakni adanya intimidasi yang dilakukan Sdr. Rossa Purba Bekti terhadap Sdri. Tio. Demi ambisi menangkap saya, Sdri. Tio diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp. 2 milyar.
Syaratnya, sdri. Tio harus menyebutkan keterlibatan saya. Apa yang disampaikan Sdri. Tio tersebut dilakukan dibawah sumpah. Sumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tidak hanya itu, sdri Tio juga diminta menyebut orang-orang di lingkaran pertama Ibu Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik para penyidik tersebut.
Demi melancarkan aksinya, Sdr.Rossa Purba Bekti sampai mengebrak meja dan mendesak untuk mengganti penasehat hukum Tio. Puncak intimidasi Sdri. Tio adalah bahwa yang bersangkutan dikenakan cekal untuk tidak bisa berobat ke luar negeri akibat kanker yang dideritanya. Padahal jauh sebelum kasus ini naik lagi ke permukaan. (Hadered)