Kamana? PI 10 Persen PT Subang Sejahtera
Subang, Hadejabarnews.com Polemik terkait Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ) kepada PT Subang Sejahtera (SS) mencuat ke publik. Rabu 12/3/2025
Polemik PT Subang Sejahtera SS perihal PI 10 persen yang dikutip dari mediajabar.com Sangat mengejutkan, Komisaris PT Subang Sejahtera, Nenden, justru mengaku tidak mengetahui adanya penghasilan dari PI 10 persen tersebut.
PI 10 persen ini merupakan hak yang diberikan kepada BUMD sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016. PT Subang Sejahtera sebagai BUMD Kabupaten Subang menjadi penerima sejak tahun 2016, pada masa kepemimpinan Bupati Ojang Sohandi dan Rohmani.
Namun, ada penurunan signifikan dalam pembagian hasil. Pada 2019, PT Subang Sejahtera menerima sekitar Rp 5 miliar, tetapi pada 2025 angka ini merosot drastis menjadi Rp 2,3 miliar.
Informasi yang dihimpun, penurunan PI diakibatkan adanya beberapa sumur gas di Subang yang sudah tidak beroperasi lagi, alias terbengkalai.
Saat ini media Hadejabarnews.com belum mendapatkan informasi dari Nenden selalu komisaris PT Subang Sejahtera
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan PI 10 persen oleh PT Subang Sejahtera. Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai pengelolaan dana serta alasan di balik penurunan pendapatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari PT Subang Sejahtera maupun PT Migas Hulu Jabar ONWJ terkait kisruh.
Beberapa direksi PT Subang Sejahtera yang dihubungi belum memberikan respon terkait polemik PI 10 persen yang kini mengemukakan kembali. Apalagi ada penyusutan angka dari Rp 5 miliar menjadi Rp 2,3 miliar. (Hadered)