Kepala Desa Jalupang Diduga Langgar PP 11 Tahun 2021
Subang Hadejabarnews.com Kepala Desa Jalupang Kecamatan Kalijati Subang diduga langgar PP 11 tahun 2021 tentang Bumdes dengan menunjuk ASN. Jum,at 26/4/24
” Menurut ketua Formasi Masyarakat Peduli Kalijati, (Formasi) Sutisna ,” Kepala Desa Jalupang diduga sudah melakukan pelanggaran dengan menunjuk ketua Bumdes Desa Jalupang seorang ASN dan melewati batas waktu jabatan sesuai dengan ketentuan PP 11 tahun 2021. Ujarnya
” Lanjut Tisna ketua bumdes desa Jalupang sudah menjabat sekitar 6 (enam) tahun padahal menurut PP 11 tahun 2021 jabatan ketua Bumdes hanya menjabat selama 3 (tiga) tahun dan tidak boleh dari ASN. Imbuhnya
” Selain langgar PP 11 tahun 2021 Kepala Desa Jalupang diduga tidak memberikan transparansi publik kaitan dengan dana penyertaan modal yang nilainya hingga ratusan juta rupiah yang mengalir ke desa Jalupang, maka dari itu saya akan segera melakukan laporan ke Kejari Subang. Pungkasnya.
Hingga berita ini di terbitkan Kepala Desa Jalupang Kecamatan Kalijati Belum bisa memberikan keterangan resmi. (Hadered)