LSM Barakataktak! Irda Terkait Program Uppo Upland, Sudah Ada Temuan Yang Fantastis
Subang Hadejabarnews.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakataktak berkomitmen akan terus mengawal program Upland pada Dinas Pertanian Kabupaten Subang. Program yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan pendapatan petani tersebut kini menjadi sorotan publik.
Hal yang menjadi keseriusan LSM Barakataktak dalam mengawal Program Upland dibuktikan dengan mendatangi Kantor Inspektur Daerah (Irda) Subang untuk beraudensi pada Rabu (12/6/2024).
Ketua LSM Barakataktak, Omay Komarudin meminta kepada Irda untuk mengaudit Dinas Pertanian yang telah menggunakan anggaran Upland selama 2021-2024 dengan total anggaran Rp 75 miliar.
“Kami minta kepada Irda agar segera mengaudit Dinas Pertanian terkait program bantuan dari Kementrian Pertanian yang dananya dari hibah luar negeri tersebut,” katanya.
Menurut Omay banyak sekali dugaan penyimpangan yang dilakukan Dinas Pertanian dan Menager Upland Project Subang.
“Jangan sampai kelompok tani yang menjadi korban atas skenario Dinas Pertanian dan manager Upland,” ungkapnya.

Menanggapi Audiensi dari LSM Barakataktak, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, Drs. Memet Hikmat menjelaskan bahwa Irda telah melakukan Audit Investigativ atas anggaran Upland.
“Irda telah melaksanakan Audit atas LHP Upland tahun 2021, dimana sebagai dasar MoU APH (Kejari-Polres) dengan Pemda Subang yang di sertai surat Kapolres No.B/2201/lX/2022/Reskrim, tanggal 22/11/2022 perihal permohonan Audit investigatif atas anggaran program Upland tahun 2021,” ujarnya.
Dalam surat permohonan audit investigatif tersebut kata Memet, dilakukan terhadap kelompok Tani Mekar dan Saluyu di UPTD Pertanian Kecamatan Tanjungsiang.
“Tahun 2022 kita sudah melaksanakan audit, hasilnya sudah di serahkan ke Polres Subang pada bulan Desember 2022,” tuturnya.
Kemudian Memet juga menjelaskan terkait LHP Upland tahun 2023, dimana berdasarkan surat permohonan audit investigatif atas realisasi anggaran program UPPO dari Polres Subang dengan No. B/42/V/Res.3/2024/Reskrim 7 Mei 2024
“Atas dasar permohonan Polres Subang, tahun ini kita telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kelompok tani ternak penerima program UPPO Upland Projek, ringkasan hari dan tanggal dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan para kelompok tani ternak, manager PMU/PPK, Konsultan, Tim teknis, Kabid hingga Fasdes, terlampir dan bisa di lihat oleh rekan-rekan dari LSM Barakataktak, ungkapnya.
Adapun untuk hasil sambung Memet, laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik dan tidak boleh diberikan kepada publik, kecuali di tentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita tidak bisa menyebutkan hasil dari auditnya, namun untuk sebagai bahan informasi, untuk berkaitan dengan nilai rupiah dan penyimpangan pasti ada,” tukasnya. (HadeRed)