PT Cixi Jaya Plansindo, Membandel
Subang Hadejabarnews.com PT Cixi jaya plansindo kembali menjadi sorotan, pasalnya hingga teguran ke 2 dari DPMPTSP belum juga di diresponnya, Jum,at 8/3/2023
Kadis DPMPTSP Dikdik” saat dikonfirmasi media hadejabar menuturkan. Secara aturan SOP dan regulasi Perda pihaknya sedang melakukan teguran mulai dari pemanggilan hingga memberikan teguran 1 (satu) hingga teguran ke 2 (dua)
Lanjut dikdik” teguran 1 (satu)dengan deadline waktu 1 satu (bulan), teguran ke 2 (dua), deadline waktunya 15 (hari) kerja. Dan teguran ke 3 tiga deadline waktu nya hanya 7 tujuh (hari) kerja proses ini yang sudah dilakukan dinas DPMPTSP Subang.

Dikdik menambahkan Jika hingga teguran ke 3 (tiga)dengan deadline 7 (tujuh) hari kerja ini tidak juga direspon PT Cixi jaya plansindo maka pihaknya akan melimpahkan ke satpoldam Subang sebagai penegak perda.
PT Cixi jaya plansindo adalah salah satu perusahaan milik asing (PMA) yang berdomisili di Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari kab Subang, yang mempunyai ijin hanya sebagai gudang penyimpanan limbah namun pada praktek nya PT Cixi jaya plansindo menjadi salah satu perusahaan produksi biji plastik yang menghasilkan limbah yang terindikasi B3 ke pesawahan warga hingga merugikan pertanian dan merusak ekosistem sawah seluas 12 hektar. PT Cixi jaya plansindo kini sedang ditutup sementara karena limbah yang terindikasi B3 sedang dalam proses pemeriksaan laboratorium KLHK RI. (Hadered)