PT Pos Cabang Subang Sudah Salurkan Bansos Beras Untuk 198.913 KPM Tanpa Kendala
Subang Hadejabarnews.com Pos Indonesia cabang Subang sudah menyalurkan bantuan sosial beras baru tahap ketiga (Januari-Maret) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Subang untuk tahun 2024 ini.
“Penyaluran Bantuan dari bulan Januari sampai maret ini, Alhamdulilah semuanya telah berjalan dengan lancar” ujar Eksekutif Manager Kantor Pos Subang Acep Rudi Supriadi ketika diwawancarai awak media, Jumat (22/3/2024).
Acep melanjutkan, untuk jumlah KPM yang tercatat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebanyak 198.913, seluruhnya sudah tercatat di masing-masing Desa dan Kelurahan se Kabupaten Subang.
Acep menekankan, pihaknya tidak menemui kendala berarti saat mendistribusikan beras tersebut.
“Tidak ada kendala dalam penyaluran, semua data penerima sudah langsung otomatis dari Bapanas, kita tinggal menyalurkan dan tidak ada tuh kasarnya yang namanya memainkan data, itu sudah tervirifikasi barcode daftar nominatif (Danom), kami tinggal menyalurkan saja,” kata dia.
Menurut Acep, tidak adaanya kendala tersebut dikarenakan selalu intens nya koordinasi yang erat antara PT POS Indonesia dan pihak-pihak terkait termasuk Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan serta aparat keamanan.
Adapun mekanisme penyaluran yang di laksanakan PT Pos, Acep memaparkan beras untuk KPM langsung dari gudang Bulog sampai tersalurkan ke titik salur.
“Beras kita ambil langsung dari gudang bulog, kemudian di salurkan ke titik salur, ada yang di kantor Desa, ada juga yang di Kantor Kecamatan titik salurnya, agar memudahkan warga (KPM) untuk mengambil bantuan tersebut,” tuturnya.

Acep menjelaskan untuk penyaluran, PT Pos merekrut tim satgas di setiap wilayah yang di dalamnya dari unsur perangkat desa, pendamping PKH sampai ke Mahasiswa yang di rekrut sebagai pekerja harian lepas.
“Penyaluran di serahkan langsung ke KPM oleh tim satgas yang telah di rekrut oleh PT Pos, mekanisme bantuan tersebut harus sesuai SOP (standar oprasional), dimana bantuan tersebut harus di terima langsung oleh KPM tidak bisa di wakilkan melalui aplikasi, sehingga ada jejak digital nya,” kata Acep.
Adapun mekanismenya ketika KPM tidak ada, Acep menjelaskan itu bisa di alihkan ke KPM yang berhak.
“Ada mekanisme ketika KPM tidak ada, sebagai contoh KPM telah meninggal dunia atau pindah alamat, itu bisa di alihkan ke KPM yang berhak di wilayah tersebut, tapi yang menentukan bukan kantor Pos melainkan itu ada di ranah aparat desa, seperti RT dan RW melalui surat pertanggung jawaban mutlak,” tegas Acep.
Acep mewakili Kantor Pos cabang Subang berharap pelayanan yang di lakukan oleh PT Pos mengenai penyaluran bantuan sosial tersebut bisa lebih di tingkatkan.
“Kami sebagai penyalur berharap kedepan bisa lebih meningkatkan kinerja dalam pelayanan, adapun hal hal yang kurang begitu di mengerti oleh masyarakat mengenai mekanisme penyaluran, kami membuka waktu 24 jam bagi masyarakat yang memerlukan informasi hal tersebut,” tukas Acep. (Hadered)